KUANSING - Pendapatan Asli Desa (PADes) juga ikut andil menunjang dalam pembangunan Desa yang harus tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes), selain dari pendapatan dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hasil bagi pajak dan retribusi dan bantuan keuangan Provinsi.
Bahkan dalam UU Republik Indonesia no. 6 tahun 2014 pada pasal 72 terdapat tentang PADes ditambah dengan peraturan pemerintah no. 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari PADes.
Hal ini juga dikatakan kepala Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ditemui oleh awak media di ruang kerja, Selasa (15/06/2021) bahwasanya PADes harus terlebih dahulu dituangkan dalam APBDes sebelum dibelanjakan atau digunakan.
"Seluruh PADes harus dimasukan terlebih dulu dalam APBDes, jadi tidak ada alasan tidak tertuang dalam APBDes."ujar Kepala Inspektorat Kuantan Singingi (Kuansing), Darwin saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (15/06/2021).
Dikatakan Darwin, setiap Desa tidak boleh langsung menggunakan atau membelanjakan PADes secara langsung, hal ini agar pendapatan dan belanjan yang bersumber dari aset Desa atau usaha desa lainnya agar tepat dalam penggunaan sebagaimana mestinya.
"Jadi kita tegaskan kepada Pemerintahan Desa untuk memasukan PADes di APBDes, walaupun PADes itu hanya Rp.1000 tetap dimasukkan dalam APBDes," tegasnya.
Darwin juga meminta apabila ada Desa di Kabupaten Kuansing yang belum memasukan seluruh PADes dalam APBDes, ia meminta untuk memberi informasi tersebut ke Inspektorat Kuansing.
"Kalau ada Desa yang belum memasukan seluruh PADes di APBDes, kasih tahu kami, Desa mana dan di kecamatan mana? Biar kami proses sesuai tupoksi kami," pinta Darwin.

